Ruang lingkup
undang-undang tentang hak cipta
Berdasarkan UU Hak cipta yang berlaku di Indonesia, yang menyatakan bahwa lingkup ciptaan yang mendapatkan perlindungan hukum mencakup lingkup ciptaan dalam bentuk :
· seni
· sastra
· ilmu pengetahuan
Dan kemudian lebih diperinci lagi dalam pasal 12 UU Hak Cipta yang menjelaskan bahwa ciptaan yang dilindungi oleh hukum terdiri atas :
1. Karya tulis
Baik berupa :
· buku
· program komputer
· lay out yang diterbitkan
· dan karya tulis
jenis lainnya
2. Pidato
Yang terdiri dari :
Yang terdiri dari :
· pidato
· kuliah
· ceramah
· atau ciptaan lain
yang serupa dengan poin – poin di atas
3. Musik
Baik yang berupa lagu atau musik yang diciptakan tanpa teks
4. Drama
Yang melingkupi :
Baik yang berupa lagu atau musik yang diciptakan tanpa teks
4. Drama
Yang melingkupi :
· drama
· drama musikal
· tari
· kareografi
· pewayangan
· pantomim
5. Seni rupa
Dalam bentuk :
Dalam bentuk :
· seni lukis
· gambar
· seni ukir
· seni kaligrafi
· seni pahat
· seni patung
· kolase
· seni terapan
7. Arsitektur
8. Peta
9. Seni batik
10. Fotografi
11. Sinematografi
12. Jenis – jenis terjemahan
Baik berupa :
8. Peta
9. Seni batik
10. Fotografi
11. Sinematografi
12. Jenis – jenis terjemahan
Baik berupa :
· terjemahan murni
· tafsir
· saduran
· bunga rampai
· database
· dan karya lain yang
merupakan hasil dari peralihan wujud
ketentuan yang berkaitan dengan hak cipta tertuang pada pasal sebelumnya, pasal
10 ayat (1) dan (2), yang menyebutkan bahwa :
Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya
Negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadikan milik berasama seperti :
Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya
Negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadikan milik berasama seperti :
· hikayat
· dongeng
· legenda
· babad
· lagu
· kerajinan tangan
· koreografi
· tarian
dan karya seni
lainnya.
Prosedur Pendaftaran HAKI di DEPKUMHAM
Prosedur Pendaftaran HAKI di DEPKUMHAM
Hak eklusif bagi
pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah
pengertian HAK CIPTA menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002.
Pencipta adalah
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas aspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
Ciptaan adalah
hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni atau sastra.
Pemegang Hak Cipta
adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak
tersebut dari Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
Pendaftaran Hak
Cipta di Indonesia
Di Indonesia,
pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang
hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu
ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat
pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di [[pengadilan]]
apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur
pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di
bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]].
Pencipta atau
pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui
konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002
pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat
diperoleh di kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web]
Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar
dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai
biaya.
Ciptaan yang dapat
dilindungi
Ciptaan yang
dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks,
drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam
segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik
(dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi,
sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai
kekayaan intelektual tersendiri).
Ciptaan hasil
pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya
buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu
media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi
sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU
19/2002 pasal 12).
Fungsi dan Sifat
Hak Cipta
Perbedaan hak cipta
dengan hak merk dan hak paten adalah hak cipta merupakan hak eksekutif bagi
pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan. Jika hak
paten dan hak merk baru timbul hak setelah pengumuman Dirjen HaKI.
Hak cipta dapat
dialihkan atau beralih ke orang lain atau badan hukum baik sebagian atau
seluruhnya karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundan-undangan. Hak tersebut
terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah penciptanya meninggal
dunia (Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2002)
0 komentar
Posting Komentar