Pengelolaan Otonomi Daerah

Posted by Diposting oleh dies blogs On 19.24

Negara Republik Indonesia yang berupa kepulauan berpengaruh terhadap kinerja pemerintahannya. Dengan keadaan geografis yang berupa kepulauan ini menyebabkan pemmerintah agak sulit mengatur pemerintahan di daerah lain. Untuk memudahkannya pemantauan di daerah lain maka diperlukan adanya suatu sistem pemerintahan yang teratur dan terarah.
Di zaman reformasi seperti sekarang ini sangat dibutuhkan sistem pemerintahan yang memungkinkan cepatnya penyaluran aspirasi rakyat kepada pemerintah, namun sistem tersebut tetap berada di bawah pengawasan pemerintah pusat. Hal ini terjadi karena mulai munculnya ancaman-ancaman terhadap keutuhan negara republik indonesia, hal ini terbukti dengan banyaknya daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indornesia seperti misalnya timor-timur.
Sumber daya alam daerah di Indoinesia yang tidak merata juga merupakan salah satu penyebab diperlukannya suatu sistem pemerintahan yang memudahkan pengelolaan sumber daya alam yang merupakan sumber pendapatan daerah sekaligus menjadi pendapatan nasional. Sebab seperti yang kita ketahui bahwa terdapat beberapa daerah yang pembangunannya memang harus lebih cepat daripada daerah lain. Karena itulah pemerintah pusat membuat suatu sistem pengelolaan pemerintahan di tingkat daerah yang disebut otonomi daerah.
Didalam pengertiannya otonomi daerah adalah kewenangan suatu daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sikap kami mengenai kasus tersebut,setuju karena dengan adanya program otonomi daerah memacu suatu daerah untuk bersaing dengan daerah lain baik dalam hal perekonomian maupun dalam hal lainnya, tetapi peraturan yang di buat kurang jelas sehingga banyak masyarakat di daerah yang kurang jelas bahkan belum jelas sama sekali tentang perundang-undangan program otonomi daerah
Otonomi daerah sendiri berpijak pada dasar hukum yang kuat diantaranya yaitu :
1. Undang-undang Dasar
Sebagaimana telah disebut di atas Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD menyebutkan adanya pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah.
2. Ketetapan MPR-RI
Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah : Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan kekuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Undang-Undang
Undang-undang N0.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas Desentralisasi. Hal-hal yang mendasar dalam UU No.22/1999 adalah mendorong untuk pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
Dari ketiga dasar perundang-undangan tersebut di atas tidak diragukan lagi bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah memiliki dasar hukum yang kuat. Tinggal permasalahannya adalah bagaimana dengan dasar hukum yang kuat tersebut pelaksanaan Otonomi Daerah bisa dijalankan secara optimal.
Dampak Positif dan Negatif Otonomi daerah
Dampak Positif
Otonomi daerah memiliki dampak positif diantaranya adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata.
Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugika Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi di tingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.
2. Membahas mengenai permasalahan no.2 tentang upaya-upaya pemekaran wilayah dan semangat otonomi yang meluas, apakah ini tidak akan menimbulkan pecahnya Negara kesatuan kita menjadi Negara berdasarkan kesukuan contohnya Yugoslavia, menurut kami otonomi derah tidak akan memecahbelah NKRI karena Negara kita berlandaskan Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa yang didalamnya terdapat segala hal-hal yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945,kemudian kita selaku warga Negara Indonesia harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan tidak melupakan sejarah terbentuknya bangsa Indonesia, hal tersebut merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya perpecahan NKRI..

0 komentar

Posting Komentar